728x90 AdSpace


Latest News
Sunday, 6 August 2017

KEBIJAKAN PENGATURAN ALAT PENANGKAPAN IKAN


Peraturan Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan

Menurut  Undang-Undang  Nomor 31  Tahun 2004  jo.  Undang-Undang Nomor  45
Tahun 2009 tentang Perikanan:

 Pasal 1 angka 5: Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

 Pasal 7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. …. dst.

-   Pasal  7  ayat  (2):  Setiap  orang  yang  melakukan  usaha  dan/atau  kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b.jenis, jumlah, ukuran, danpenempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. dst.

 Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan  alat  penangkapan dan/atau  alat  bantu  penangkapan  ikan  yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

 Pasal 42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunju syahbandar   d pelabuha perikanan Syahbandar   d pelabuhan perikanan mempunyai tugas danwewenang: a. …. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. …. dst.

-   Pasal 85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Kebijakan  Pemerintah  Pusat  tentang  Penggunaan  Alat  Penangkapan  Ikan  di
Indonesia

Kebijakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan  Negara  Republik  Indonesia,  antara  lain  dapat  digambarkan  sebagai berikut:

 Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN- KP/2013 jo. Nomor 42/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang JalurPenangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikandi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

-   Alat penangkapan ikan yang diperbolehkan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menurut jenisnya terdiri dari 8 (delapan) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar (surrounding nets); (bpenggaruk (dredges); (c) jaring angkat (lift nets); (d) alat yang dijatuhkan (falling gears); (e) jaring insang (gillnets and entangling nets); (f) perangkap (traps); (g) pancing (hooks and lines); dan (h) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).

Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets)

Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari:

a.  jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine):

 Pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seines):

v Pukat  cincin  pelagis  kecil  dengan  satu  kapal,  merupakan  API  yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:

1) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤300 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya 4.000 watt,  menggunakan kapal motor berukuran 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.

2) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤400 m, menggunakan ABPI berupa rumpon danlampu dengan total daya8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI



573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPPNRI 713, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716,WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.

3) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.

4) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT s/d 100 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPPNRI 573, WPP-NRI
716, dan WPP-NRI 717.

v Pukat  cincin  pelagis  besar  dengan  satu  kapal,  merupakan  API  yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:

2) mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤700 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI
714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717.

3) mesh  size  ≥3  inch dan tali ris atas 1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI
714, WPP-NRI 716,dan WPP-NRI 717.

 Pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seines):

v Pukat  cincin  grup  pelagis  kecil,  merupakan  API  yang  bersifat  aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:

1)   mesh  size  ≥1  inch  dan  tali  ris  atas  600  m, menggunakan  kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.

2)   mesh  size  ≥1  inch  dan  tali  ris  atas  800  m, menggunakan  kapal motor berukuran 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan  III  di  WPP-NRI  571,  WPP-NRI  711,  WPP-NRI  712,  WPP-NRI
713,WPP-NRI 715,dan WPP-NRI 718.

v Pukat  cincin  grup  pelagis  besar,  merupakan  API  yang  bersifat  aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size 3 inch dan tali ris atas 1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran 30 GT, dandioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP- NRI 573,WPP-NRI 714, WPP-NRI 716,dan WPP-NRI 717.



b. Jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara), merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size 1 inch dan tali ris atas 150 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10
GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI
571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718,yang terdiri dari:

 Pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seines); dan

 Pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seines).



Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges)

Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges), terdiri dari:

a.  Penggaruk berkapal (boat dredges)

Penggaruk berkapal (boat dredges) merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P <2,5 m dan T< 0,5m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPPNRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI  712,  WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.

b. Penggaruk tanpa kapal (hand dredges)

Penggaruk tanpa kapal (hand dredges) merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P < 2,5 m dan T< 0,5 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.



Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets)

Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets), terdiri dari:

a.  Anco (portable lift nets)

Anco merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ukuran P <10 m dan L <10 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI
571, WPP-NRI 572,WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,
WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. b.Jaring angkat berperahu (boat-operated liftnets)
Jaring angkat berperahu merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:

-   Mesh size ≥1 mm; P <12 m; dan L <12 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran <5GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di



WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPPNRI 712, WPP-NRI 713,WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.

-   mesh size ≥1 mm; P <20 m; dan L <20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572,WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712,WPP-NRI 713, WPP-NRI 714,WPP-NRI 715, WPPNRI 716, WPP- NRI 717,dan WPP-NRI 718.

-   mesh size ≥1 mm; P <30 m; dan L <30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714,WPPNRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717,dan WPP-NRI 718.

Jaring angkat berperahu, terdiri dari bagan berperahu; dan bouke ami.

Bouke ami merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:

-   mesh size 1 inch; P≤ 20 m; dan L 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPPNRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717,dan WPP-NRI 718.

-   mesh size 1 inch; P≤ 30 m; dan L 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, danWPP-NRI 718.

c.  Bagan tancap (shore-operated stationary lift nets).

Bagan tancap merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size 1 mm; P5 m; dan L ≤5 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718, di luar alur pelayaran.



Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear)

Alat  penangkapan  ikan  berupa  alat  yang  dijatuhkan  atau  ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan b. jala tebar (falling gear not specified).



Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets)

Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets), terdiri
dari:

a.  Jaring insang tetap (set gillnets(anchored)

Jaring insang tetap merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:

 mesh size >1,5 inch, P< 500 m, menggunakan kapal motor berukuran < 10
GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573,WPP-NRI 711, WPPNRI 712, WPP- NRI 713,WPP-NRI 714, WPP-NRI 715,WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.

 mesh size >1,5 inch, P< 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran
>10 s/d <30 GT, dandioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPPNRI 715, WPP-NRI 716,WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.

b. Jaring liong bun

Jaring  liong  bun  merupakan  API  yang  bersifat pasif  dioperasikan  dengan menggunakan ukuran mesh size >8 inch, P tali ris <2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717,
dan WPP-NRI 718.

c.  Jaring insang hanyut (driftnets)

Jaring insang hanyut merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:

-   mesh  size  >1,5  inch,  P  tali  ris  <500  m,  menggunakan  kapal  motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, danIII di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573,WPP-NRI 711, WPP- NRI 712,WPP-NRI 713, WPP-NRI 714,WPP-NRI 715, WPPNRI 716, WPP- NRI 717,dan WPP-NRI 718.

-   mesh  size  >1,5  inch,  P  tali  ris  <1.000  m,  menggunakan  kapal  motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB,II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711,



WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.

-   mesh  size  >1,5  inch,  P  tali  ris  <2.500  m,  menggunakan  kapal  motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI
717, dan WPP-NRI 718. d. Jaring gillnet oseanik
Jaring  gillnet  oseanik  merupakan  API  yang  bersifat  pasif,  dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 4 inch, P tali ris < 2.500 m per set dan   maksimal   menggunakan    (empat set   yang   masing-masing   set dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy, menggunakan kapal motor berukuran
> 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,
WPP-NRI  572,  WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718

e. Jaring insang lingkar (encircling gillnets)

Jaring insang lingkar merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <600 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI  711,  WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,  WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.

f.  Jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes))

Jaring insang berpancang merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <
300 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI  711,  WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,  WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.

g.  Jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik

Jaring  klitik  merupakan  API  yang  bersifat  statis  dan  pasif  dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <500 m, menggunakan kapal tanpa motor dankapal motor berukuran <10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI
714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. h. Combined gillnets-trammel net
Combined gillnets-trammel net merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1 inch, P <1.000 m, menggunakan kapal tanpa motor dankapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-



NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI
714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.



Alat penangkapan ikan perangkap (traps)

Alat penangkapan ikan perangkap (traps), terdiri dari: a. stationary uncovered pound nets, berupa set net; b. bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers, fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h. seser.



4.2.7.Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines)

Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines), terdiri dari: a. handlines andpole-lines/hand operated; b. handlines and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d. rawai hanyut (drifting longlines); e. tonda (trolling lines); dan f. pancing layang-layang.



4.2.8.Alat  penangkapan  ikan  berupa  alat  penjepit  dan  melukai  (grappling  and wounding)

Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b. ladung; dan c. panah.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: KEBIJAKAN PENGATURAN ALAT PENANGKAPAN IKAN Rating: 5 Reviewed By: Rustadi