Focus Group Discussion Penyuluhan Perikanan Tahun 2017 dengan tema “Optimalisasi Kinerja Penyuluh Perikanan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah UU No 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Pasca Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2017 di Ruang Tuna Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
FGD dibuka secara resmi oleh Kepala BRSDM KP yang diwakili Sekretaris BRSDM KP dan dihadiri oleh peserta perwakilan dari Unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, UPT Satminkal Penyuluhan Perikanan lingkup BRSDM KP, Akademisi, Penyuluh Perikanan, Pemerhati Penyuluhan Perikanan, Kelompok Pelaku Utama Perikanan, Forum Komunikasi Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (Forkom P2MKP), perwakilan Dinas Kabupaten/Kota dengan jumlah keseluruhan sebanyak 71 orang.
Memperhatikan arahan Sekretaris BRSDMKP, paparan narasumber: Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP-BRSDMKP, Kemendagri, perwakilan Ditjen Teknis lingkup KKP dan diskusi dirumuskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bersinggungan langsung dengan program dan kebijakan BRSDMKP sebagai berikut :
a). Urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sehingga hal yang perlu dilakukan adalah penggendalian dengan rentang kendali yang efektif (Spant of control) supaya kinerja Penyuluh Perikanan efektif di lapangan.
b). Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
2. KKP harus menyusun strategi dan kebijakan yang efektif dalam rentang kendali Penyuluh Perikanan yang berada di kabupaten/kota. Potensi SDM Penyuluh Perikanan yang sangat besar harus mengawal program prioritas Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan upaya percepatan pembayaran gaji Penyuluh Perikanan. Progres pembayaran gaji Penyuluh Perikanan telah diterima SKPP bulan Juni (126 orang), Juli (2.285 orang), Agustus (2.631 orang), dan September (2.711 orang).
Tunjangan kinerja masih dalam proses pembahasan dengan Kemenpan RB. Perlu adanya integrasi kerja KKP dengan Kemendagri, KemenPAN dan RB dan Kemenkeu dalam penyelesaian tunjangan kinerja Penyuluh Perikanan.
Sementara BOP Penyuluh Perikanan dibayarkan langsung oleh Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP setelah menerima laporan kinerja dari Penyuluh Perikanan perikanan di lapangan.
4. Mandat kegiatan penyelenggaraaan penyuluhan perikanan :
a). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Bab IX, Pasal 57, dan BAB X, Pasal 60.
b). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, BAB I, Pasal 1, Ayat (2), BAB III Pasal 5.
c). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, BAB V, Pasal 43 dan Pasal 49.
5. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 tentang SP3K bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Inheren dengan UU tersebut, maka sasaran penyuluhan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan pemasar hasil perikanan, dan petambak garam yang berlokasi di daerah, sehingga penugasan Penyuluh Perikanan harus di lokasi pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
6. Kelembagaan penyuluhan perikanan yang ideal harus menjamin tugas dan fungsi Penyuluh Perikanan dalam mendukung kinerja Penyuluh Perikanan di daerah, Kepala BRSDMKP telah menetapkan Keputusan Nomor: 68/KEP-BRSDMKP/2017 tentang Wilayah Kerja UPT yang Menangani Penyuluhan di Lingkungan BRSDMKP. Kementerian Dalam Negeri RI telah bersurat kepada Gubernur Nomor: 523/3368/SJ tanggal 25 Juli 2017 perihal Pembentukan Satuan Koordinasi Penyuluhan Perikanan. Satkorluhkan merupakan Lembaga Non-Struktural sebagai unit kerja koordinasi penyuluhan di kabupaten/kota. Sementara ini, BRSDM KP akan menyusun NSPK terkait Mekanisme Kerja Kelembagaan Penyuluhan Perikanan.
7. Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan opsi penyelenggaraan penyuluhan perikanan melalui asas Dekonsentrasi dan/atau asas Tugas Pembantuan. Dekonsentrasi diberikan kepada Gubernur wakil pemerintah pusat. Selain itu, Gubernur juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan otonom. Sementara tugas pembantuan atau semi otonomi atau otonomi tidak penuh merupakan manajemen rekayasa pelimpahan kewenangan pemerintahan dengan menugaskan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penyuluhan.
8. Integrasi program dalam tugas dan fungsi penyuluhan dan penelitian harus memperkuat peran Peneliti dan Penyuluh Perikanan. Peneliti menghasilkan rekomendasi untuk kebutuhan penyuluhan, Sementara itu Penyuluh Perikanan dapat mendapatkan hasil masukan untuk penelitian. Peneliti dan Penyuluh harus mampu menyiapkan kunci jawaban terhadap permasalahan penurunan stok ikan, over fishing, alat tangkap ramah lingkungan yang ideal sesuai kebijakan, sustianibility resources, untuk kesejahteraan pelaku utama perikanan.
Penyuluhan dapat memanfaatkan unit penelitian untuk pengkajian penyelenggaraan penyuluh perikanan dan menjadikan peran perguruan tinggi dan UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai center of excellent penyuluhan. Selain itu perlu ditingkatkan kerjasama dengan swasta dan stakeholder lain seperti BMKG.
9. Pada Tahun 2018, target kegiatan Penyuluhan Perikanan antara lain mendampingi 40.000 kelompok, 7.500 UMKM dan 60 koperasi. Sasaran kegiatan Penyuluh Perikanan secara nasional: Daerah Tertinggal, Kawasan Industri Prioritas (KIP), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sementara Peran Penyuluh Perikanan mendukung program prioritas KKP antara lain mendukung Peningkatan konsumsi ikan dalam Negeri, SKPT, dan peningkatan produksi. Selain itu, Penyuluh Perikanan berperan besar dalam mendukung beberapa kegiatan seperti Biofloc, Minapadi, Proses Produksi Garam Berkualitas, Alat Tangkap Ramah Lingkungan, Pakan mandiri, dan Pelatihan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dll.
10. Penyuluh Perikanan memiliki beberapa tugas meliputi Pengumpulan dan Pengolahan Data (Produksi, Sarprokan/sarpras), fasilitasi kelompok dengan akses (modal, teknologi, informasi pasar, sumber daya lainnya), fasilitasi penumbuhan dan legalisasi UMKM, penumbuhan koperasi, mensosialisasikan per UU an terkait perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, penumbuhan kelompok, pelestarian lingkungan sumberdaya dan pelaporan.
11. Penyuluh Perikanan sebagai bagian dari SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkontribusi pada pencapaian IKU KKP antara lain meningkatkan produksi 33,53 ton, meningkatkan NTN menjadi 112, tingkat konsumsi: 50,65 kg/ha.
12. Hubungan pusat-daerah adalah hubungan kedaulatan. Daerah tidak di bawah pengendalian langung pemerintah pusat sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bisa menunjuk kadis sebagai Kepala Satkorluhkan dengan SK MKP. Penugasan daerah oleh MKP dapat dilakukan melalui Tugas Pembantuan yang diatur melalui Peraturan Menteri. Perlu pembahasan yang mendalam dengan Kemendagri.
13. Puslatluh sedang menata NSPK terkait pembinaan Penyuluh Perikanan PNS yang mengatur kinerja dan standar operasional Penyuluh Perikanan, antara lain presensi penyuluh perikanan, administrasi fungsional dan teknis penyuluhan dan pelaporan penyuluhan.
14. Perlu disusun NSPK terkait mekanisme kerja penyuluhan terkait optimalisasi pendampingan kelompok dalam mensukseskan program KKP. Sebagai contoh peran Penyuluh Perikanan dalam pengawalan dan pendampingan bantuan Pemerintah kepada sasaran.
15. Puslatluh KP akan melakukan percepatan penyelesaian beberapa NSPK penyuluhan perikanan, antara lain revisi PermenPAN No. 19/2008.
16. Dalam rangka mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Ditjen Perikanan Tangkap, dibutuhkan peran Penyuluh Perikanan meliputi : fasilitasi pendirian kedai nelayan, fasilitasi permodalan nelayan, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan (SeHat), pengembangan diversifikasi usaha bagi kelompok wanita nelayan, fasilitasi kartu nelayan dan asuransi nelayan, fasilitasi sosialisasi CPIB kepada nelayan;
17. Penyuluh Perikanan diharapkan mendukung IKU Ditjen PDSPKP meliputi pendampingan penerbitan SKP, sosilisasi pentingnya GMB dan SSOP, sosialisasi produk perikanan yang telah ber SNI, meningkatkan nilai tambah produk perikanan (diversifikasi produk), menggunakan teknologi pengemasan, peningkatan mutu produk hasil perikanan, peningkatan kapasitas produksi, pendampingan kepada pengelola sentra kuliner dan pasar ikan bersih meliputi identifikasi ikan segar, pelaksanaan sanitasi, manajemen sentra kuliner dan pasar ikan, mendampingi kualitas produk dengan pemanfaatan ice flake machine, penyuluhan kepada manajemen usaha, perawatan mesin dan operasional bantuan pemerintah, sosialisasi GEMAR IKAN, fasilitasi pembiayaan bank dan non-bank, pendampingan kemitraan usaha, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha dan pemetaaan potensi peluang usaha yang layak untuk investasi.
18. Dalam rangka mendukung program Ditjen Perikanan Budidaya, peran Penyuluh Perikanan antara lain melakukan identifikasi penerima bantuan, pengawalan dan pendampinganterhadap bantuan benih ikan untuk budidaya dan restocking, revitalisasi KJA melalui bantuan pakan dan benih, asuransi perikanan, Mina Padi, pengadaan excavator untuk rehabilitasi tambak dan kolam, rehabilitasi kawasan (perbaikan lahan dan pematang di area budidaya), SKPT (sabang, rote ndao, dan sumba timur), pembuatan pabrik pakan secara medium di pangandaran dan medan, pakan mandiri (bantuan mesin pembuat pakan ikan/pelet dan bahan baku), KJA lepas pantai (off shore) di sabang, pangandaran dan karimun menggunakan teknologi dari norwegia, pendampingan bantuan sarana dan prasarana budidaya perikanan, identifikasi kebutuhan kelompok pembudidaya ikan, pendampingan biofloc untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pakan, pendampingan dan bimbingan teknis terhadap permasalahan pelaku utama di lapangan. Selain itu, terdapat 15 UPT DJPB dimana penyuluh dapat melakukan koordinasi dalam fasilitasi pemecahan masalah di lapangan. Penyuluh Perikanan diharapkan dapat membantu pengumpulan data produksi, pelaksanaan CBIB dan CPIB (penyuluh bisa menjadi auditor CBIB dan CPIB).
19. Penyuluh Perikanan dibutuhkan dalam pendampingan 122 kawasan konservasi, mendampingi lokasi integrasi lahan garam pada 15 lokasi, enumerator NDR, pusat restorasi dan pembelajaran mangrove, pengawalan sarpras pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pengembangan pulau-pulau kecil, Sertifikasi atas Hak Tanah Pulau Kecil dan Terluar, dan SKPT pada 3 lokasi.
20. Perlu sinergi eselon I lingkup KKP dan komitmen Pemerintah Daerah dalam keterlibatan Penyuluh Perikanan dari hulu hingga hilir mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan.
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu melakukan pengakuan entitas dan peran Penyuluh Perikanan Swadaya dalam mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
22. Penyuluh hendaknya menyampaikan informasi terkait permasalahan yang ada di wilayah binaannya untuk dapat ditindaklanjuti.
23. Eselon I Teknis lingkup KKP perlu melengkapi peta data kebutuhan Penyuluh Perikanan untuk pendampingan program prioritas KKP.
0 komentar:
Post a Comment