Dalam operasi penangkapan ikan, penggunaan alat tangkap yang tepat selalu diharapkan memberikan hasil produksi yang tinggi. Namun, jika kita fokus terhadap peningkatan produksi hasil penangkapandengan menggunakan alat tangkap yang tidak dapat ramah dengan lingkungan akan berakibat fatal atas kerusakan daerah penangkapan pada saat pengoperasian alat tangkap. Hal tersebut memicu adanya pelarangan beberapa jenis alat tangkap yang memang memiliki tingkat produktivitas tinggi namun penggunaannya merusak habitat perairan
Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia telah tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ Permen- KP/ 2015 yang dibuat atas penimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan Dari penimbangan tersebut, maka pada pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan alat penangkapan ikan Pukat Tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 3 dan 4 Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan alat tangkap jenis Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) dilarang, lebih lengkapnya sebagai berikut:
Pukat hela (trawls)
- Pukat hela dasar (bottom trawls), memiliki jenis yang terdiri atas:
- Pukat hela dasar berpalang (beam trawls)
- Pukat hela dasar berpapan (otter trawls)
- Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)
- Nephrops trawls
- Pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang
2. Pukat hela pertengahan (midwater trawls), memiliki jenis yang terdiri atas :
- Pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan
- Pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls)
- Pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls)
3. Pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls)
4. Pukat dorong
Pukat Tarik (seine nets)
- Pukat tarik pantai (beach seines)
- Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) memiliki jenis yang terdiri atas
- Dogol (danish seines)
- Scottish seines
- Pair seines
- Payang
- Cantrang
- Lampara dasar
Pelarangan alat tangkap yang dilakukan pemerintah adalah dimaksudkan untuk melindungi ekosistem alam agar tetap terjaga. Kerusakan yang diakibatkan oleh alat tangkap tersebut adalah pada bagian pengoperasiannya yang tidak tepat jika dioperasikan di daerah terumbu karang karena dapat merusak karang – karang dasar perairan. Sehingga apabila terjadi kerusakan dasar perairan akan sangat mengancam ekosistem perairan tersebut. Selain itu, pengoperasian alat tangkap yang telah dilarang dapat mengancam keberadaan biota yang biasanya bukan target penangkapan (by catch) bahkan dilindungi seperti penyu, hiu, dan lumba-lumba.
Namun yang terjadi faktanya di lapangan banyak terjadi konflik yang belum terselesaikan dari adanya pelarangan tersebut. Banyak nelayan yang tidak terima atas adanya peraturan pelarangan tersebut sehingga ini masih menjadi pekerjaan yang belum terselesaikan bagi pemerintah.
Adanya pelarangan memang harus ada jalan keluar untuk mengatasi keberlanjutan produksi para nelayan agar tidak mati. Maka dari itu diperlukan inovasi alat tangkap ikan yang efektif, produktif dan selektif dioperasikan.
Hello my friend.
ReplyDeleteA nice sunny Friday.
Teb.
Hello my friend.
ReplyDeleteMay this Sunday be very pleasant for you.
Teb.